Kementerian PPPA Minta Dokter Forensik Otopsi Jasad Afif dengan Teliti dan Detail

Avatar
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Atwirlany Ritonga memberikan penjelasan terkait kasus kematian Afif Maulana di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Kemen PPPA) meminta agar tim dokter dari Dokter Forensik dan Medikolegal (PDFMI) melakukan autopsi jenazah Afif Maulana (13), seorang pelajar dari Kota Padang, Sumatera Barat, dengan sangat teliti dan mendetail.

“Kemen PPPA berharap proses ini dilakukan sedetail dan seteliti mungkin oleh dokter forensik sesuai dengan keilmuannya,” kata Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pelayanan Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Atwirlany Ritonga di Padang, Jumat, 9 Agustus 2024.

banner 225x100

Kemen PPPA, bersama Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM) yang meliputi (), Komisi Perlindungan Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, serta Tim Advokasi Antipenyiksaan, berharap agar hasil autopsi ulang dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Sinergi Bank DKI dan Transjakarta Resmikan Penamaan Halte Transjakarta Senayan Bank DKI

Jika terbukti ada pelanggaran terhadap hak anak dalam Afif, Kemen PPPA mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada para pelaku.

“Apabila memang terjadi kasus pelanggaran anak berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi, Kemen PPPA berharap agar undang-undang tentang perlindungan anak bisa diterapkan meskipun itu ,” ujar dia.

Sejak awal, Kemen PPPA dan lembaga negara lainnya berkomitmen untuk mengawal Afif yang hingga kini belum terungkap jelas.

BACA JUGA: KPU RI Tunjuk Mochammad Afifuddin Sebagai Ketua KPU yang Baru

Ekshumasi jasad pelajar tersebut oleh dokter forensik pada Kamis, 9 Agustus 2024, menjadi bukti upaya berbagai pihak untuk mengungkap kasus yang sudah berlangsung selama dua bulan ini.

Kemen PPPA juga menegaskan bahwa bersama LPSK, mereka memberikan pendampingan kepada para saksi dan korban lain yang terlibat dalam Afif Maulana.

Dalam upaya ini, Kemen PPPA berfokus pada pendampingan psikologis dengan bantuan psikolog kompeten, sementara perlindungan saksi dan korban menjadi tanggung jawab LPSK.***

Leave a Reply