NALARNESIA.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengawasi aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya, serta menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan terkait.
“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu.
Pengawasan ini ditujukan kepada dua pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT GN dan PT KSM. Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melaksanakan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan pada 27 Mei–2 Juni 2025 sebagai respons atas isu lingkungan yang berkembang di Kabupaten Raja Ampat.
Dari hasil puldasi tersebut, ditemukan tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat: PT GN dan PT KSM yang telah memiliki PPKH, serta PT MRP yang belum memiliki PPKH dan masih dalam tahap eksplorasi.
Untuk PT GN dan PT KSM, pengawasan dilakukan guna mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi administratif akan dijatuhkan mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin, bergantung pada tingkat pelanggaran.
“Dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Dwi Junianto.
BACA JUGA: Pemerintah Rencanakan Pendidikan HAM untuk Narapidana yang Menerima Amnesti
Sementara itu, terhadap PT MRP, telah diterbitkan Surat Tugas oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua pada 4 Juni 2025 untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Tahap awal dimulai dengan pemanggilan perwakilan perusahaan untuk klarifikasi mengenai dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Proses klarifikasi direncanakan berlangsung dalam pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dwi Januanto menegaskan komitmen Kemenhut di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni untuk menjaga kawasan hutan Raja Ampat dari kerusakan.
“Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi, untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama,” ujarnya.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Dwi mengapresiasi perhatian dan dukungan publik dalam menjaga kelestarian ekosistem sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan seperti Raja Ampat.***