NALARNESIA.COM – Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan terkait penggunaan dana masyarakat untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sering menimbulkan pertanyaan.
Menurut Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dana tersebut digunakan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” ujar Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2024.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa pendanaan BP Tapera berasal dari tiga sumber: alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja dari APBN 2018, dan dana FLPP yang telah disalurkan sebesar Rp105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024.
BACA JUGA: Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Wajib jadi Peserta Tapera, Ini Alasannya!
Astera menyebutkan bahwa dukungan APBN terhadap Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap. Namun, pengurangan ini belum akan terjadi dalam waktu dekat karena backlog perumahan yang masih mencapai sekitar 9,9 juta, sehingga masih memerlukan dukungan fiskal dari negara.
“Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi,” jelas Astera.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan ini mengatur besaran iuran peserta pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.
Pasal 15 ayat 1 PP tersebut menyatakan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat 2 menyebutkan bahwa besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
BACA JUGA: BP Tapera Jelaskan Bahwa Dana Tabungan akan Disimpan dalam Bentuk Obligasi
Untuk peserta pekerja dari ASN, Pasal 15 ayat 4b mengatur bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dengan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).***