BP Tapera Jelaskan Bahwa Dana Tabungan akan Disimpan dalam Bentuk Obligasi

Avatar
Konferensi pers tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (31/5/2024). ANTARA/Andi Firdaus
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Komisioner BP , Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa dana kelolaan ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi, dengan mayoritas portofolio atau sekitar 80 persen ditempatkan di obligasi negara.

Selain itu, dana juga diinvestasikan dalam obligasi korporasi, dengan penempatan pada obligasi yang minimal memiliki rating grade A.

banner 225x100

“Dari peserta Bapertarum kita optimalkan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang itu dijalankan oleh para manajer investasi, dan portfolionya ini kurang lebih 80 persen ya Itu di obligasi,” kata Heru saat konferensi pers di Gedung Kantor Staf Kepresidenan di , Jumat, 31 Mei 2024.

Heru menambahkan bahwa pengembalian pokok tabungan serta hasil investasi dana Tapera rata-rata masih lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga deposito.

BACA JUGA: Apindo Pertimbangkan Pengajuan Judicial Review Soal Tapera ke MK

“Kebanyakan portfolionya ada di AAA. Jadi memang sangat secure, sangat aman. Itu risk appetite yang selama ini kita jadikan sebagai guidance dan selalu kita evaluasi para manajer investasi setiap 3 bulan ya.” ujarnya.

“Manfaat selanjutnya saat ini sedang kami kembangkan manfaat-manfaat atau benefit tambahan yang berupa referral ya, seperti diskon-diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki,” lanjut Heru.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Saiful Islam, menyatakan bahwa dana simpanan peserta Tapera tidak dimasukkan dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (). Ia menegaskan bahwa dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam .

“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur ,” kata Saiful.

BACA JUGA: MA Ubah Aturan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dalam Waktu Relatif Cepat

Saiful menjelaskan bahwa mengelola dana melalui tiga skema sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Pertama, dana modal kerja untuk diberikan pemerintah melalui APBN 2018 sebesar Rp2,5 triliun, yang digunakan untuk biaya operasional berbagai program dan investasi BP Tapera.

Kedua, dana dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp11,88 triliun pada 2018 setelah Bapertarum-PNS berhenti beroperasi karena terbitnya UU 4/2016. Ketiga, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN yang merupakan tabungan pemerintah di BP Tapera, dengan total dana FLPP yang diterima BP Tapera sejak 2010 hingga kuartal I-2024 mencapai Rp105,2 triliun.

BACA JUGA: Grace Natalie Beri Klarifikasi Soal Isu Kaesang Maju Pilkada Bekasi 2024

“Dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Keuangan (PMK) belum dikeluarkan,” jelas Saiful.***

Leave a Reply