MA Ubah Aturan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dalam Waktu Relatif Cepat

Avatar
Gedung Mahkmah Agung
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Mahkamah Agung () secara cepat mengubah melalui uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil

“Benar, berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di Perkara HUM dengan register No.23 P/HUM/2024 telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul,” kata Juru Bicara , Suharto, Kamis, 30 Mei 2024.

banner 225x100

Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, dan hanya memerlukan tiga hari untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung.

Perkara ini didistribusikan pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024 oleh hakim agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi. Wakil Ketua MA bidang non-yudisial menjelaskan bahwa cepatnya proses ini mencerminkan asas ideal sebuah lembaga peradilan.

BACA JUGA: Grace Natalie Beri Klarifikasi Soal Isu Kaesang Maju Pilkada Bekasi 2024

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto.

Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Menurut MA, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa usia minimal tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA: Ketua MK Sebut Indonesia Masih Kekurangan Hakim Untuk Penanganan Berbagai Kasus

Oleh karena itu, MA memerintahkan RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020.

Putusan ini membuka jalan bagi Pangarep, putra bungsu Presiden , untuk mencalonkan diri sebagai pada . Saat ini, berusia 29 tahun.

Leave a Reply