Apindo Pertimbangkan Pengajuan Judicial Review Soal Tapera ke MK

Avatar
Ilustrasi - Backlog perumahan 2023 turun menjadi 9,9 juta unit rumah. (Dok. Humas Kementerian PUPR)
banner 468x60

NALARNESIA.COM (Apindo) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang (Tapera) ke (MK).

“Kita melihat apa langkah selanjutnya, jadi memang judicial review kalau memang harus dilakukan akan kita lakukan kita harus ke arah situ,” ucap Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani dalam Konferensi Pers bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di kantor Apindo, Kuningan, , Jumat, 31 Mei 2024.

banner 225x100

Menurut Shinta, konsep Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib. Dia menilai bahwa meskipun upaya pemerintah untuk menyediakan rumah bagi pekerja sangat baik, hal ini bisa dilakukan melalui optimalisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekali lagi kami tegaskan yang jadi masalah adalah mengenai konsep tabungan, jadi ini kembali lagi tabungan, kalau tabungan sebenarnya sukarela, marilah kita bersama optimalkan yang sudah ada di Jaminan sosial bagaimana pemanfaatan dalam penyiapan rumah rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA: Ekonom Sebut Tapera Perlu Dikaji Lebih Dalam: Tujuannya Baik, Tapi Kita Perlu Detail

Namun, dengan konsep saat ini, Shinta menyatakan bahwa iuran Tapera menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. Saat ini, pelaku usaha sudah dibebani dengan berbagai tanggungan seperti Jamsostek, Jaminan Sosial (JSN), dan Cadangan Pesangon, serta lainnya.

“Saat ini pemungutan yang ditanggung itu hampir 18,24 persen sampai 19,74 persen,” kata dia.

Shinta juga menyebutkan bahwa beban ini akan semakin berat mengingat kondisi global yang tidak selalu stabil, yang tentunya akan mempengaruhi sektor usaha dalam negeri.

“Kondisi yang ada sekarang ini permintaan dan lainnya, tentunya akan memengaruhi kondisi yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA: Ketua MPR RI Sarankan Penundaan Kebijakan Tapera: Kalau Dipotong Itu akan Mengurangi Pemenuhan Kebutuhan

Sebelumnya, Presiden () mengeluarkan aturan baru mengenai iuran untuk Tapera. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Salah satu poin utama dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 adalah mengenai potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Menurut pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau , dengan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Leave a Reply