NALARNESIA.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan penuh kepada sembilan perempuan korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Kita ingin melakukan perlindungan terhadap mereka korban-korban itu,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, usai pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Garut terkait isu HAM, Rabu.
Hasbullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual ini.
Awalnya hanya satu korban yang mencuat ke publik, namun setelah dibuka jalur pengaduan khusus, muncul delapan laporan tambahan.
BACA JUGA: Saling Dorong Warnai Aksi Demo Mahasiswa, Buntut Kasus Dugaan Pelecehan yang Melibatkan Rektor
“Selama ini ternyata yang viral cuman satu, ternyata setelah dibuka ‘hotline' ada sembilan yang melapor,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa para korban mengungkapkan kisah pilu yang mereka alami, termasuk tekanan dalam kehidupan rumah tangga yang muncul setelah kasus ini terungkap.
Beberapa suami korban dikabarkan merasa terganggu dengan munculnya kasus tersebut.
“Bagi kami tersentuh juga ketika dia ceritakan apa yang terjadi sangat menyedihkan,” tambahnya.
Kemenkumham dan Pemkab Garut telah memfasilitasi penampungan korban di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Garut.
Selain itu, para korban juga berharap adanya pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar proses hukum dapat berjalan maksimal.
BACA JUGA: Kementerian ESDM Beri Analisis Soal Gempa Bumi di Garut, Ini Penyebabnya!
“Mudah-mudahan hak-hak yang diminta tadi minta perlindungan ke LPSK, karena secara regulasi LPSK punya kewajiban, cuma harus ada prosedur yang harus ditempuh,” jelas Hasbullah.
Para korban juga mendesak agar pelaku dikenai hukuman seberat-beratnya. Namun, Hasbullah menekankan bahwa keputusan tersebut berada di tangan majelis hakim.
“Mereka minta dihukum seberat-beratnya, tapi nanti tergantung hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dokter MSF (33) yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini. Ia kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Garut.
MSF dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan/atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.***