NALARNESIA.COM – Polisi akan melakukan penangkapan paksa terhadap Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS 21, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, yang bernama Jaja.
Jaja akan dijemput paksa setelah kasusnya secara resmi didaftarkan sebagai pelanggaran pidana pemilu oleh Bawaslu Kota Serang pada Rabu, 28 Februari 2024.
Keberadaan Jaja masih tidak diketahui setelah terbukti mencoblos surat suara dari lima Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu berdasarkan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, karena diduga sengaja mencoblos surat suara orang lain.
BACA JUGA: Peneliti Sebut Pemilu Kemarin Tingkatkan Resiko Gangguan Mental
Fierly Mudlyat Mabruri, Komisioner Bawaslu Kota Serang, menjelaskan bahwa TPS 21 Bendung telah terdaftar sebagai temuan tindak pidana pemilu setelah pembahasan dalam rapat pleno.
Jaja, sebagai Ketua KPPS, dianggap melanggar pasal tersebut karena secara sengaja mencoblos surat suara dari lima DPT yang telah meninggal dunia atau pindah domisili pada saat pemungutan suara.
“Ancamannya paling lama 4 tahun penjara, denda paling banyak Rp48 juta,” ujar Fierly dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Meski demikian Fierly menyebut, saat ini pihaknya masih kesulitan meminta keterangan kepada Ketua KPPS TPS 21 Bendung dikarenakan tak kunjung menghadiri pemanggilan bawaslu.
BACA JUGA: Tahun Depan Baru Akan Terlaksana, Formula E Diundur Karena Pemilu
Namun, menurut Fierly, keterangan Ketua KPPS TPS 21 Bendung sangat menentukan proses penyelesaian perkara ini, sehingga pihaknya akan meminta aparat kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa.
“Tinggal si ketua KPPS-nya, si J ini karena keterangan dia sangat menentukan. Bagaimana akrobatik angka di TPS itu bisa 99,9 persen padahal ada yang meninggal dan segala macem,” ucap Fierly.