NALARNESIA.COM – Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai hanya dapat memberikan dukungan kepada satu pasangan calon dan dukungan tersebut tidak bisa dicabut setelah pendaftaran dilakukan.
“Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon,” kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa hal ini ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai yang telah mendaftarkan pasangan calon di KPU provinsi atau kota tidak bisa menarik dukungannya setelah pendaftaran.
Dengan aturan ini, partai yang mencoba menarik dukungan untuk mendukung pasangan calon lain tidak akan diakui oleh KPU.
BACA JUGA: Anies Ditinggalkan Semua Partai Untuk Maju Pilkada DKI Jakarta 2024
Idham juga memastikan bahwa semua partai di DKI Jakarta telah memberikan dukungan kepada pasangan calon, sehingga dukungan tersebut tidak dapat dicabut.
“Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti,” tuturnya.
Hal ini menutup peluang Anies Baswedan untuk mengikuti Pilkada Jakarta, karena tiga partai yang tersisa tidak akan memenuhi persyaratan jika ingin mengusungnya, dan tidak ada peluang untuk menarik partai lain.
“Iya di Jakarta sudah pasti,” katanya.
Sebelumnya, Partai Buruh sempat membuka kemungkinan untuk membentuk koalisi baru guna mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahuddin, menyatakan bahwa Anies masih memiliki peluang untuk maju, mengingat Kamis, 29 Agustus 2024, adalah hari terakhir pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
“Masih ada besok, hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB,” kata Said saat dilansri dari ANTARA, Rabu, 28 Agustus 2024.
Menurutnya, partai politik yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calon masih dapat mendaftarkan lagi selama masih dalam batas waktu pendaftaran. Jika muncul dukungan ganda, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang bersangkutan.***