Kian Tertutup Langkah Anies Baswedan, KPU Tegaskan Setiap Parpol Hanya Dapat Mendukung Satu Paslon

Avatar
Anies Baswedan menyapa wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (24/8/2024). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Ketua Divisi Teknis KPU RI, , menegaskan bahwa atau gabungan partai hanya dapat memberikan dukungan kepada satu pasangan calon dan dukungan tersebut tidak bisa dicabut setelah pendaftaran dilakukan.

“Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon,” kata Idham di , Papua Barat Daya, Kamis, 29 Agustus 2024.

banner 225x100

Ia menjelaskan bahwa hal ini ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa atau gabungan partai yang telah mendaftarkan pasangan calon di KPU provinsi atau kota tidak bisa menarik dukungannya setelah pendaftaran.

Dengan aturan ini, partai yang mencoba menarik dukungan untuk mendukung pasangan calon lain tidak akan diakui oleh KPU.

BACA JUGA: Anies Ditinggalkan Semua Partai Untuk Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Idham juga memastikan bahwa semua partai di DKI Jakarta telah memberikan dukungan kepada pasangan calon, sehingga dukungan tersebut tidak dapat dicabut.

“Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti,” tuturnya.

Hal ini menutup peluang Anies Baswedan untuk mengikuti Pilkada Jakarta, karena tiga partai yang tersisa tidak akan memenuhi persyaratan jika ingin mengusungnya, dan tidak ada peluang untuk menarik partai lain.

“Iya di Jakarta sudah pasti,” katanya.

BACA JUGA: Tiba di Kantor KPU Untuk Daftar Pilkada DKI Jakarta 2024, Pramono Agung Singgung MRT-LRT Hingga Kemacetan

Sebelumnya, Partai sempat membuka kemungkinan untuk membentuk baru guna mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Tim Pilkada Partai , Said Salahuddin, menyatakan bahwa Anies masih memiliki peluang untuk maju, mengingat Kamis, 29 Agustus 2024, adalah hari terakhir pendaftaran pasangan .

“Masih ada besok, hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB,” kata Said saat dilansri dari ANTARA, Rabu, 28 Agustus 2024.

Menurutnya, yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calon masih dapat mendaftarkan lagi selama masih dalam batas waktu pendaftaran. Jika muncul dukungan ganda, KPU akan melakukan terhadap partai politik yang bersangkutan.***

Leave a Reply