NALARNESIA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan penting terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan bahwa Fajar pertama kali menjalin hubungan dengan tersangka F melalui perantara seseorang berinisial VK.
“VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujar Uli dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis.
Pada awal Juni 2024, Fajar meminta F agar menghadirkan seorang anak perempuan berusia balita dengan alasan menyukai dan menyayangi anak kecil serta ingin merasakan bermain dan mengasuh anak perempuan.
BACA JUGA: Ketua Komnas HAM Serukan Kolaborasi Multi Stakeholder untuk Penegakan HAM Menuju Indonesia Emas 2045
“Karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan,” tambah Uli.
Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh F, dan mereka berdua membuat janji bertemu di sebuah hotel di Kupang, NTT.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan bahwa pada 11 Juni 2024, Fajar memesan dua kamar hotel, satu untuk dirinya sendiri dan satu untuk F. Kamar yang dipesan Fajar merupakan tipe terbaik dengan tarif sewa Rp1,5 juta per malam.
Pada hari yang sama, F mengajak seorang korban anak berusia 5 tahun untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang.
BACA JUGA: Komnas HAM Akhirnya Gelar Investigasi Kericuhan Saat Demo Mahasiswa di Semarang
Sepulang dari pusat perbelanjaan, F membawa korban ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar.
Pada saat itu, F meminta Fajar agar tidak melakukan tindakan berlebihan terhadap korban karena usianya yang masih terlalu kecil.