NALARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengambil langkah terkait aduan yang diterima oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap seorang saksi.
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali, menyatakan bahwa aduan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut sebelum dapat diambil tindakan lebih lanjut.
“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024.
Ali menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan tersebut sampai tuntas dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan hal-hal terkait penyelesaian perkara yang ditangani oleh KPK.
BACA JUGA: KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Hanan Supangkat Terkait Proyek Pengadaan di Kementan
“Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansi-nya,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan melaporkan hal tersebut melalui call center KPK di nomor 198 atau kepada penegak hukum terdekat jika menemukan kegiatan yang mencurigakan terkait nama KPK.
“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut,” tutur Ali.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa dirinya belum menerima informasi resmi mengenai aduan tersebut dari Dewas KPK. Albertina Ho, anggota Dewas KPK, mengonfirmasi bahwa pihak Dewas KPK telah menerima aduan masyarakat terkait oknum jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi.
BACA JUGA: Eks Pimpinan KPKSebut Para Pemimpin Telah Kehilangan Moral dan Etika
“Terus terang dari Dewas kami belum update karena memang belum ada. Kami belum menerima ya, apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.
Aduan tersebut telah diteruskan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK serta Kedeputian Pencegahan KPK untuk diteliti lebih lanjut dan ditindaklanjuti.***