NALARNESIA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan direktur jenderal Bea Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (fast patrol boat/FCB) yang berlangsung di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun anggaran 2013—2015.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 atas nama HP dan AK,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua mantan dirjen Bea Cukai tersebut adalah Agung Kuswandono, yang menjabat pada 2011—2015, dan Heru Pambudi, yang menjabat pada tahun 2015. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan dibahas dalam pemeriksaan tersebut.
Konstruksi perkara ini bermula pada November 2012, ketika Sekretaris Jenderal Ditjen Bea dan Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat, yaitu FPB berukuran 28 meter, 38 meter, dan 60 meter. Setelah pengumuman lelang, pihak PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pembangunan kapal dengan total nilai mencapai Rp1,12 triliun.
Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi sejumlah tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Setelah uji coba, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan yang ditentukan dan tidak memenuhi sertifikasi dual class yang disyaratkan dalam kontrak. Meskipun kapal-kapal tersebut gagal memenuhi syarat saat uji coba, Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan melanjutkan proses pembayaran.
Diperkirakan kerugian keuangan negara akibat pengadaan 16 kapal patroli cepat ini mencapai sekitar Rp117,7 miliar.***