NALARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan berbagai materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka.
“Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan 12 pengacara yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis untuk mengawal gugatan tersebut.
“Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” kata Ronny. Ia juga mengimbau keluarga besar PDI Perjuangan agar tetap tenang dan mendukung jalannya proses hukum. “Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita bersama berjuang di jalur hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto tidak benar,” tambahnya.
BACA JUGA: KPK Sita Properti Senilai Rp1,2 Triliun Terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto mengarahkan dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Selain itu, Hasto juga mengatur pemberian uang suap melalui perantara.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16–23 Desember 2019,” jelas Setyo.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menjelaskan beberapa tindakan yang dilakukan Hasto, termasuk memerintahkan stafnya untuk merendam ponsel Harun Masiku, menenggelamkan ponselnya sendiri sebelum diperiksa KPK, dan mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
BACA JUGA: KPK Tidak Halangi Hasto Kristiyanto Mengelak Karena Punya Bukti
Harun Masiku sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019–2024. Meski demikian, Harun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.***