NALARNESIA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita properti senilai Rp1,2 triliun dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.
“Pada bulan Oktober 2024 hingga Desember 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tessa menjelaskan bahwa properti yang disita tersebar di berbagai wilayah, termasuk dua properti di Bogor, tujuh properti di Jakarta, dan 14 properti di Jawa Timur.
BACA JUGA: KPK Tidak Halangi Hasto Kristiyanto Mengelak Karena Punya Bukti
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, terdiri dari satu pihak swasta dan tiga pihak dari PT ASDP.
KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 18 Juli 2024. Nilai proyek yang sedang disidik mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh PT ASDP melalui akuisisi PT Jembatan Nusantara.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Siap Hadapi Risiko Demi Supremasi Hukum
KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang terkait kasus ini bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dikenakan larangan bepergian tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari internal ASDP yang berinisial HMAC, MYH, dan IP.***