NALARNESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin telah ditetapkan sebagai Ketua KPU RI yang baru, menggantikan Hasyim Asy'ari yang sebelumnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI,” kata August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, 28 Juli 2024.
Menurut anggota KPU RI, August Mellaz, Afifuddin disetujui sebagai ketua definitif setelah seluruh anggota dan sekretaris jenderal KPU mengadakan rapat pleno pada Minggu siang.
BACA JUGA: Komisi II DPR RI Akan Panggil KPU dan Lembaga Terkait Untuk Rapart Evaluasi Pemilu 2024
Keputusan ini diambil mengingat kebutuhan dan tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu mendatang.
Sebelumnya, Afifuddin, yang menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI. Ia akan menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan KPU RI saat ini, yaitu sampai tahun 2027.
KPU RI sebelumnya menetapkan Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari, yang diberhentikan oleh DKPP.
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno tertutup yang diadakan KPU RI di Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Jakpus Minta Guru Tingkatkan Nilai Kerohanian
Pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
DKPP RI juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Hasyim dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.***