NALARNESIA.COM – Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Pusat mengimbau para guru untuk meningkatkan pendidikan nilai kerohanian kepada siswa guna mencegah keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan di luar sekolah.
Kepala Sudin Pendidikan Wilayah II, Bambang Eko Prabowo, menyatakan bahwa guru dapat mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 159 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Biasakan Jumat pagi menjadi tindakan pencegahan untuk menghindarkan anak dari segala bentuk kekerasan. Bisa dengan pendekatan proaktif untuk mengurangi risiko kekerasan, berupa kegiatan keagamaan di kelas ataupun di ruang bersama (di lapangan) untuk memupuk nilai rohani dan kebersamaan,” kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
BACA JUGA: Pondok Ramadhan SMKN 1 Bendo Magetan: Upaya Cetak Religiusitas dan Sehat Jasmani Rohani Siswa
Selain itu, Bambang berharap agar guru memperlakukan siswa dengan hormat dan layak sebagai manusia. Dengan perhatian dan perawatan yang dibutuhkan siswa, mereka dapat menjadi contoh yang baik.
“Dinas PPAPP dan semua stakeholders bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah, artinya semua punya peran. PPAPP dengan perlindungan anaknya sedangkan sektor pendidikan mengajarkan pendidikan dan memberikan penanaman nilai-nilai kepada anak,” jelas Bambang.
Bambang juga menyebutkan bahwa pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dilakukan bersama pihak pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta.
BACA JUGA: Nikita Willy Bagikan Tips Atasi Anak yang Alami Trauma Makan
“Misalkan ‘Satpol PP Goes to School', atau bercocok tanam bersama-sama. Nah itu momentum kegiatan Adiwiyata di sekolah untuk mengenalkan anak-anak tentang lingkungan yang asri, bersih, hijau,” ucap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, selalu mengarahkan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayah Jakarta Pusat untuk mengadakan lebih banyak kegiatan yang melibatkan anak-anak guna mendukung aktivitas yang lebih positif.
Menurut data Dinas PPAPP DKI Jakarta, hingga Mei 2024 terdapat 705 kasus kekerasan, terdiri dari 307 kasus terhadap perempuan dewasa, 280 kasus terhadap anak perempuan, dan 118 kasus terhadap anak laki-laki.
BACA JUGA: Tawuran Remaja Sering Terjadi Sore Hari, Polres Jakarta Utara Tingkatkan Patroli Jelang Berbuka
Dinas PPAPP DKI Jakarta terus memperkuat regulasi atau kebijakan untuk mendorong semua pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, Dinas PPAPP juga melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti suku dinas setempat, organisasi masyarakat, Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga, PIK Remaja, Forum Anak, dan sekolah, baik secara daring maupun luring.***