KPU Tetapkan Batas Minimal Suara Sah Parpol Untuk Mancalonkan Cagub dan Cawagub, Simak Penjelasannya!

Avatar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari suara sah dalam pemilu, Sabtu (24/8/2024). ANTARA/Risky Syukur
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum () DKI telah menetapkan ambang batas minimal suara sah untuk partai politik () atau koalisi partai politik yang ingin mencalonkan gubernur dan wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari total suara sah dalam pemilu.

Keputusan ini didasarkan pada (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa di provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap antara 6 hingga 12 juta jiwa, partai politik atau koalisi partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5 persen dari total suara sah.

banner 225x100

“Persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI , yaitu paling sedikit 7,5 persen suara sah, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta,” kata Ketua DKI , Wahyu Dinata di Kantor DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2024.

BACA JUGA: Sekjen PSI Menyatakan Bahwa Kaesang Tidak Akan Maju Pilkada 2024, Kaesang Disebut Taat Aturan

Dengan demikian, di DKI Jakarta, di mana jumlah suara sah di tingkat Provinsi adalah 6.067.241, partai politik atau koalisi yang ingin mengajukan calon harus memiliki minimal 454.885 suara sah.

“Syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun.

BACA JUGA: Jokowi Klaim Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada, Ikut Aturan Mahkamah Konstitusi

“Iya benar (kedua putusan MK) diakomodasi, kan ini sesuai putusan MK,” tutur Astri.

Leave a Reply