NALARNESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan ambang batas minimal suara sah untuk partai politik (parpol) atau koalisi partai politik yang ingin mencalonkan gubernur dan wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari total suara sah dalam pemilu.
Keputusan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa di provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap antara 6 hingga 12 juta jiwa, partai politik atau koalisi partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5 persen dari total suara sah.
“Persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, yaitu paling sedikit 7,5 persen suara sah, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2024.
BACA JUGA: Sekjen PSI Menyatakan Bahwa Kaesang Tidak Akan Maju Pilkada 2024, Kaesang Disebut Taat Aturan
Dengan demikian, di DKI Jakarta, di mana jumlah suara sah di tingkat DPRD Provinsi adalah 6.067.241, partai politik atau koalisi yang ingin mengajukan calon harus memiliki minimal 454.885 suara sah.
“Syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun.
BACA JUGA: Jokowi Klaim Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada, Ikut Aturan Mahkamah Konstitusi
“Iya benar (kedua putusan MK) diakomodasi, kan ini sesuai putusan MK,” tutur Astri.