Kurir Narkoba Seberat 28 Gram dan Ribuan Pil Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati

Avatar
Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dihadirkan secara daring (berbaju orange) mendengarkan putusan majelis hakim, di PN Medan, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Majelis Hakim , Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa yang kedapatan membawa 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan mati,” kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Sidang di PN , Kamis, 26 September 2024.

banner 225x100

Hakim menyatakan terdakwa, warga Komplek Rivera, Blok B Nomor 19, Desa Ujung Serdang, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan utama.

Hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah bahwa tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.

BACA JUGA: Perwira Polisi Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Banda Aceh

“Sedangkan, keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan,” tegas Hakim Lenny.

Setelah vonis dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu, memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kepada terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut,” sebut Lenny.

Vonis mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

BACA JUGA: PN Medan Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Untuk Terdakwa Kurir Narkoba yang Bawa 53 KG Sabu

Dalam dakwaannya, JPU Rizki menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Selayang, Kota Medan.

Petugas Ditresnarkoba Sumut menerima informasi bahwa seseorang diduga memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkoba di area tersebut. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dan sepakat untuk bertransaksi di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa yang berada di sebuah warung kopi di Jalan Flamboyan, dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan diberikan nomor telepon petugas serta kode A822. Ketika terdakwa hendak menyerahkan narkoba sekitar pukul 19.00 WIB, petugas langsung menangkapnya dan menggeledah rumah kontrakan tempat barang haram tersebut disimpan.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut,” kata JPU Riski.***

Leave a Reply