NALARNESIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka berinisial ASF yang menjual sekitar 2.500 video pornografi anak melalui media sosial dan aplikasi pesan daring.
“Harus dihukum maksimal karena penjualan konten tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar 2 tahun dengan melibatkan banyak anak yang menjadi korban, memungkinkan melibatkan jaringan yang terorganisasi,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu.
Abdullah menambahkan, anak-anak yang menjadi korban juga mengalami penderitaan fisik dan psikis akibat tindakan keji tersebut. Ia menilai kasus peredaran konten pornografi anak bukanlah hal baru dan terus berulang di Indonesia.
Menurutnya, karena termasuk kejahatan lintas negara dan terorganisasi, penanganannya harus melibatkan berbagai pihak.
“Artinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, mesti mengusut tuntas kasus konten pornografi anak ini melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar negeri juga,” ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian, KPAI, dan Kemen PPPA segera turun tangan memberi perlindungan dan pemulihan kepada anak-anak yang menjadi korban. Hal ini dinilainya krusial karena dampak negatifnya sangat besar terhadap tumbuh kembang anak.
“Ini hal penting yang pemerintah atau negara tidak boleh abai, perlindungan dan pemulihan terhadap anak mesti dilakukan menyeluruh dan sampai tuntas. Jika tidak, trauma yang dialami anak yang menjadi korban akan mengganggu pertumbuhan mereka hingga dewasa,” tuturnya.
Abdullah mengutip data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada 2022 yang menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak secara daring. Menurutnya, data itu menunjukkan perlunya penanganan serius dari sisi pencegahan hingga edukasi.
“Ini berperan besar untuk menguatkan ketahanan digital anak dan orang tua terhadap konten pornografi,” ucapnya.