Ia menekankan pentingnya kerja sama Kemkominfo dan kepolisian dengan berbagai platform untuk memperketat penyaringan konten pornografi yang melibatkan anak.
“Sementara dalam edukasi literasi digital mesti ditingkatkan melalui keterlibatan anak dan orang tua untuk mencegah anak menjadi korban dan terpapar konten pornografi,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimsus membongkar praktik jual beli konten pornografi anak dan menangkap ASF, warga Bangka Belitung. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan ASF menyebarkan konten pornografi anak sejak Juni 2023.
“Tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar,” ujar Kombes Pol. Jules. Ia menambahkan, biaya bergabung ke kanal tersebut adalah Rp500 ribu per anggota.
BACA JUGA: Pelaku Penjualan Video Porno Anak-anak di Telegram dan X Berhasil Diamankan Polda Metro Jaya
Tersangka diketahui mengelola 15 kanal Telegram dan satu akun Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak. Jumlah anggota dari keseluruhan kanal tersebut mencapai lebih dari 1.100 orang.***