Legislator Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku Jual Beli Konten Pornografi Anak

Avatar
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am.
banner 468x60

Ia menekankan pentingnya kerja sama dan kepolisian dengan berbagai platform untuk memperketat penyaringan konten yang melibatkan .

“Sementara dalam edukasi literasi digital mesti ditingkatkan melalui keterlibatan dan orang tua untuk mencegah menjadi dan terpapar konten ,” kata dia.

banner 225x100

Sebelumnya, Jawa Timur melalui Ditreskrimsus membongkar praktik jual beli konten anak dan menangkap ASF, warga Bangka Belitung. Kabid Humas Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan ASF menyebarkan konten pornografi anak sejak Juni 2023.

“Tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar,” ujar Kombes Pol. Jules. Ia menambahkan, biaya bergabung ke kanal tersebut adalah Rp500 ribu per anggota.

BACA JUGA: Pelaku Penjualan Video Porno Anak-anak di Telegram dan X Berhasil Diamankan Polda Metro Jaya

Tersangka diketahui mengelola 15 kanal Telegram dan satu akun Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak. Jumlah anggota dari keseluruhan kanal tersebut mencapai lebih dari 1.100 orang.***

Leave a Reply