Pelaku Penjualan Video Porno Anak-anak di Telegram dan X Berhasil Diamankan Polda Metro Jaya

Avatar
Tersangka berinisial DY (25) saat ditangkap di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengungkap kasus penjualan video porno melalui aplikasi Telegram dan , dengan tersangka berinisial DY (25).

Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.

banner 225x100

Kasus ini bermula pada Senin, 27 Mei 2024, ketika pihak berwenang melakukan patroli siber di aplikasi (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) dan menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno -.

“Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY yang di dalamnya dijual berbagai video porno dengan harga Rp150.000-Rp200.000,” katanya.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Melibatkan Mantan Pejabat Kemenhub

Ade Safri menjelaskan bahwa untuk membeli video tersebut, calon pembeli atau pelanggan diharuskan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka.

“Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY yang di dalamnya dijual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000,” katanya.

Setelah melakukan analisis dan penyelidikan, pada Rabu, 29 Mei 2024, tim penyidik Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, .

“Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan melakukan penggeledahan dan menyita dua ponsel yang di dalamnya didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram,” kata Ade Safri.

BACA JUGA: Mimpi Basah Saat Berpuasa, Puasanya Batal Atau Tidak? Simak Penjelasannya

Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ade Safri juga telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening terkait kasus ini, melakukan pemeriksaan terhadap ahli di bidang pornografi dan ahli ITE, serta melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke JPU.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Leave a Reply