NALARNESIA.COM – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk memanggil empat menteri sebagai saksi.
“Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, di mana tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengajukan keinginan tersebut.
“Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” kata Todung.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Tuntutan Anies dan Ganjar Tidak Relevan
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan akan meninjau dan mempertimbangkan usulan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini,” kata Otto.
Sidang berikutnya direncanakan pada Senin, 1 April 2024, dengan fokus pada persidangan pemeriksaan.
BACA JUGA:PSI Sebut Anies Sudah Tidak Dibutuhkan Warga Jakarta
Sidang pemeriksaan sebelumnya telah menghadirkan jawaban dari termohon, keterangan dari pihak terkait, serta kesaksian yang relevan untuk perkara PHPU Pilpres. Terdapat dua perkara yang diajukan, satu oleh tim Anies-Muhaimin dan yang lainnya oleh tim Ganjar-Mahfud.
“Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati, kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH,” kata Suhartoyo.***