Masyarakat Rumah Susun Tolak Kenaikkan Tarif Air Bersih,P3RSI Sampaikan Protes ke Balai Kota DKI Jakarta

Avatar
Masyarakat Rumah Susun Tolak Kenaikkan Tarif Air Bersih, P3RSI Sampaikan Protes ke Balai Kota DKI Jakarta. (Istimewa)
banner 468x60

Selain karena banyaknya penolakan dari warga kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah (), dasar hukum keputusan ini, menurut Francine masih dapat diperdebatkan.

Francine mengingatkan bahwa peraturan telah mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat kesehatan, yaitu pada Pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

banner 225x100

”Dengan banyaknya pro dan kontra yang saat ini, ditambah lagi juga dengan dasar hukumnya terutama terkait dengan tarif air minum dibandingkan dengan air bersih, seharusnya sih belum bisa menerapkan kenaikan tarif tersebut dan sebaiknya ditunda dulu lah di 2025 ini,” kata Francine beberapa waktu lalu di DKI .

BACA JUGA: P3RSI Temui Ditjen Pajak, Jelaskan Status dan Aliran IPL Sebagai Iuran Warga Apartemen

Menurut Francine, secara aturan, sebenarnya yang bisa diterapkan itu adalah kenaikkan tarif air minum, bukan air bersih. Sebab itu adalah perusahaan air minum bukan air bersih. Cuma karena selama ini banyak warga masih menikmati saja.

Jadi terkait tarif itu, harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih. Sebenarnya, lanjut Francine, kenaikan tarif yang diatur di dalam Keputusan Gubernur 730 tahun 2024 itu kan terkait dengan tarif air minum, sehingga PAM Jaya ini seharusnya menaikkan tarif air minum terhadap pelanggan-pelanggan yang sudah menerima layanan air minum.

Informasi layanan air minum itu sudah, terutama yang sambungan pipa baru. Sudah ada beberapa, tapi belum semuanya.***

Leave a Reply