NALARNESIA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan.
Peraturan ini menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012 yang sebelumnya menjadi pedoman umum penanganan benturan kepentingan.
“Peraturan ini mewajibkan setiap aparatur pemerintah atau aparatur negara untuk mendeklarasikan diri jika terdapat potensi conflict of interest atau konflik kepentingan yang bisa memengaruhi pelaksanaan tugas dan pembuatan keputusan,” ujar Rini dalam acara Satu Dekade Zona Integritas di Tebet, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
BACA JUGA: Kapuspen TNI Menyatakan Siap Evakuasi WNI di Lebanon, Imbas Meningkatnya Ekskalasi Konflik
Rini menjelaskan bahwa Permen PANRB ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam mengambil keputusan guna menghindari konflik kepentingan.
“Yang tentunya akan dimonitor oleh para pimpinan instansi pemerintah, dan bekerja sama dengan Kementerian PANRB,” tambahnya.
Selain itu, Permen PANRB ini juga akan menjadi bagian dari penilaian Zona Integritas (ZI).
“Tentunya penilaiannya untuk menentukan instansi mana atau unit-unit kerja mana yang akan mendapatkan penghargaan WBK (Wilayah Bebas Korupsi), dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),” jelas Rini.
BACA JUGA: Sugiat Santoso Ajak Generasi Muda Perkuat Pancasila untuk Hadapi Ancaman Ideologi Asing
Dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, konflik kepentingan didefinisikan sebagai kondisi di mana pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi yang dapat menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sehingga memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan serta tindakan yang diambil.
Sementara itu, pengelolaan konflik kepentingan adalah upaya mengelola proses pengambilan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan oleh pejabat yang berada dalam situasi konflik kepentingan.***