NALARNESIA.COM – Perjuangan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) se-Jakarta yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) akhirnya membuahkan hasil positif, meski belum semua tuntutnya terpenuhi.
Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Tim Perumda Air Minum (PAM) Jaya. Hasilnya, beberapa tuntut P3RSI diakomodasikan. Salah satunya pembayaran tarif progresif sesuai pemakaian air bersih di unit rumah susun masing-masing.
“Jadi anggota kami tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggan besar dengan satu ID pelanggan, yang tentunya akan membayar dengan tarif tertinggi sebesar Rp21.500. Warga yang menggunakan air bersih di bawah 10 m3 dikenakan tarif Rp12.500. Anggota kami juga dapat fasilitas Payplan (pembayaran cicilan) selama masa transisi,” kata Adjit dalam keterangan persnya, Kamis, 13 Maret 2025.
P3RSI dan PAM Jaya saat ini sedang pembahas kemungkinan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua belah pihak, dan akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dengan masing-masing anggota P3RSI.
Sebelum melangkah ke MoU, kata Adjit, Rabu, 12 Maret 2025 PAM Jaya mengadakan acara sosialisasi mekanisme penagihan langsung ke unit penghuni pada anggota P3RSI di PAM Jaya Corporate Learning Center, Kalimalang, Jakarta Timur.
Walau begitu, kata Adjit, P3RSI tetap berjuang agar golongan pelanggan untuk rumah susun disesuaikan ke K II, bukan yang saat ini dimasukkan dalam K III bersamaan dengan pusat perbelanjaan, mall, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD DKI Surati Pramono Anung soal Tarif PAM Jaya yang Memberatkan Warga Rusun
Selain itu, lanjutnya, P3RSI juga mendesak agar rumah susun sederhana milik (Rusunami) bersubsidi yang merupakan program pemerintah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga harus disesuaikan, dari Rumah Susun Menengah (K II/5F3) ke Rumah Susun Sederhana (K II/5F2). Di Rusunami juga berlaku tarif progresif ke masing-masing penghuni.
”Itukan sudah jelas, Rusunami adalah Rumah Susun Sederhana dan bersubsidi. Jadi lebih tepat jika dia masuk dalam kode tarif 5F2 (Rumah Susun Sederhana). Anggota P3RSI ada juga dari PPPSRS Rusunami. Kami tak paham mengapa PAM Jaya tetap ngotot menempatkan anggota kami di kelompok/golongan yang salah?,” tanya Adjit.