Meski Sepakat Duduk Bersama PAM Jaya,P3RSI Tetap Berjuang Pindah Golongan Pelanggan

Avatar
Meski Sepakat Duduk Bersama PAM Jaya, P3RSI Tetap Berjuang Pindah Golongan Pelanggan. (Istimewa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Perjuangan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun () se- yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P3RSI) akhirnya membuahkan hasil positif, meski belum semua tuntutnya terpenuhi.

Menurut Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI , pihaknya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan  dengan Tim Perumda Air Minum (PAM) Jaya. Hasilnya, beberapa tuntut P3RSI diakomodasikan. Salah satunya pembayaran tarif progresif sesuai pemakaian air bersih di unit rumah susun masing-masing.

banner 225x100

“Jadi anggota kami tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggan besar dengan satu ID pelanggan, yang tentunya akan membayar dengan tarif tertinggi sebesar Rp21.500. Warga yang menggunakan air bersih di bawah 10 m3 dikenakan tarif Rp12.500. Anggota kami juga dapat fasilitas Payplan (pembayaran cicilan) selama masa transisi,” kata Adjit dalam keterangan persnya, Kamis, 13 Maret 2025.

BACA JUGA: Warga Rumah Susun Se-Jakarta Ajukan Keberatan Adminstratif Terhadap Kepgub Kenaikkan Tarif Air Minum PAM Jaya

P3RSI dan saat ini sedang pembahas kemungkinan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua belah pihak, dan akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara dengan masing-masing anggota P3RSI.

Sebelum melangkah ke MoU, kata Adjit, Rabu, 12 Maret 2025 mengadakan acara sosialisasi mekanisme penagihan langsung ke unit penghuni pada anggota P3RSI di PAM Jaya Corporate Learning Center, Kalimalang, Timur.

Walau begitu, kata Adjit, P3RSI tetap berjuang agar golongan pelanggan untuk rumah susun disesuaikan ke K II, bukan yang saat ini dimasukkan dalam K III bersamaan dengan pusat perbelanjaan, mall, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.

BACA JUGA: Anggota DPRD DKI Surati Pramono Anung soal Tarif PAM Jaya yang Memberatkan Warga Rusun

Selain itu, lanjutnya, P3RSI juga mendesak agar rumah susun sederhana milik (Rusunami) bersubsidi yang merupakan program pemerintah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah () juga harus disesuaikan, dari Rumah Susun Menengah (K II/5F3) ke Rumah Susun Sederhana (K II/5F2). Di Rusunami juga berlaku tarif progresif ke masing-masing penghuni.

”Itukan sudah jelas, Rusunami adalah Rumah Susun Sederhana dan bersubsidi. Jadi lebih tepat jika dia masuk dalam kode tarif 5F2 (Rumah Susun Sederhana). Anggota P3RSI ada juga dari PPPSRS Rusunami. Kami tak paham mengapa PAM Jaya tetap ngotot menempatkan anggota kami di kelompok/golongan yang salah?,” tanya Adjit.

Leave a Reply