NALARNESIA.COM – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo melayangkan surat lanjutan untuk Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Selasa, 25 Februari 2025. Surat tersebut dikirimkan sebagai lanjutan dari surat sebelumnya terkait aduan keberatan masyarakat atas kenaikan tarif air bersih Persuahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) hingga 71,3%.
Surat pertama dikirimkan pada 17 Januari 2025 kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi dan diterima pada 20 Januari 2025.
Hingga pelantikan gubernur baru, surat pertama dari Francine Widjojo tidak sedikitpun direspon oleh Teguh. Surat kedua untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru juga belum direspon sepenuhnya oleh mereka.
Seiring hal tersebut, warga rumah susun terus dihantui oleh tarif PAM Jaya yang mencapai Rp. 21.500/m3. Francine menyesalkan lambannya tanggapan terhadap keluhan masyarakat, karena ia telah berulang kali menerima laporan dari warga mengenai kenaikan tarif PAM Jaya.
Baca juga: Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikkan Tarif Air Bersih di 2025
“Termasuk di antaranya pemilik dan penghuni apartemen maupun kondominium serta pemilik unit komersial pada gedung bertingkat maupun pusat perbelanjaan,” ungkapnya.
Warga baru mengetahui kenaikan tarif PAM Jaya melalui surat dari PAM Jaya tertanggal 3 Desember 2024, yang didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 mengenai Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
“Kepgub 730/2024 ini dijadikan dasar oleh PAM Jaya untuk menagih layanan air bersih menggunakan tarif air minum mulai Januari 2025,” ujar Francine.
Francine menjelaskan bahwa keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif PAM Jaya mencakup beberapa aspek, salah satunya adalah keberatan terhadap penetapan kategori pelanggan apartemen dan kondominium dalam Kepgub 730/2024.
“Pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya masuk dalam kategori rumah susun pada kelompok pelanggan K II dengan tarif dasar, justru dikategorikan sebagai K III untuk komersial dengan tarif penuh,” ujar Francine dengan kecewa.
Baca juga: Warga Rumah Susun Minta Gubernur Pramono Anung Batalkan Kepgub Kenaikkan Tarif Air Bersih PAM Jaya
Selain itu, warga juga menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap kenaikan tagihan layanan air bersih PAM Jaya yang mencapai 71,3%, dari Rp 12.550/m³ menjadi Rp 21.500/m³.
“Ini melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya dan tidak berlandaskan hukum karena menggunakan tarif air minum dalam Kepgub 730/2024 sementara warga menerima air bersih, itu pun sering dikeluhkan tidak bersih dan keruh,” sesal Francine.
Penghuni apartemen dan kondominium turut menyesalkan sistem perhitungan pemakaian air yang tidak dilakukan per unit, sehingga mereka terkena tarif progresif tertinggi. Hal ini terjadi karena penggunaan air dikalkulasi secara kolektif sebagai pemakaian bersama, termasuk untuk kebutuhan hidran kebakaran serta fasilitas sosial seperti tempat ibadah.
“Sedangkan sebagian besar penghuninya menggunakan layanan PAM Jaya dalam memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari untuk rumah tangga maksimal 10 m3/bulan, dan penggunaan air untuk bangunan sosial dan hidran seharusnya juga masuk tarif terendah di Kelompok K I, bukan K III,” kata Francine.
Warga turut mengeluhkan kurangnya sosialisasi sebelum diberlakukannya kenaikan tarif air bersih PAM Jaya.
Oleh karena itu, Francine menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendesak Gubernur Pramono untuk membatalkan Kepgub 730/2024 serta menyatakannya tidak berlaku, karena dianggap melanggar peraturan sehingga cacat secara formil dan hukum.
“Karena tidak ada landasan Keputusan Gubernur DKl Jakarta di tahun 2023 yang menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PAM Jaya tahun 2024, terdapat kesalahan kelompok pelanggan untuk apartemen dan kondominium, dan kenaikan tarif air bersih 71,3% menjadi Rp 21.500/m3 melebihi tarif batas atas air minum PAM Jaya tahun 2024 yang maksimal Rp 20.269/m3,” ungkap Francine.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau ulang struktur tarif PAM Jaya.
“Ya tentu Jakarta punya PDAM, tentu kita akan punya kebijakan sendiri. Mudah-mudahan nanti akan kita hitung kembali,” ujar Rano Karno kepada wartawan di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu, 22 Februari 2025.
Peninjauan ini dilakukan karena PAM Jaya baru saja menambah sekitar 30 ribu meter jaringan pipa baru. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan apakah kenaikan tarif akan dibatalkan atau tidak.***