Ngotot Tidak Bayar Tunggakan IPL, Pemilik Unit Sudirman Park Apartment Alihkan Isu Tak Berdasar

Avatar
Akta P3SRS
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Diduga tak punya itikat baik untuk menyelesaikan tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (SF) yang mencapai ratusan juta rupiah, pemilik salah satu unit Sudirman Park Apartment membabi buta serang pengurus Sudirman Park Apartment ( SPA).

Alih-alih menyelesaikan tunggakan IPL dan SF yang tak pernah dibayar sejak serah terima unit tahun 2007, , malah sibuk mempersoalkan legalitas pengurus PPPSRS SPA, yang secara nyata  sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan Pencatatan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI .

banner 225x100

Berdasarkan penelusuran Tim Redaksi, SK pencatatan dan pengesahan Pengurus PPPSRS SPA tersebut bernomor 28 Tahun 2023, Tentang Pencatatan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas PPPSRS Hunian dan Bukan Hunian Sudirman Park Kota Administrasi Pusat, Periode 2022 -2025. Tentunya, sebelum diterbitkan SK, DPRKP sudah meneliti kelengkapan persyaratan dan dokumen semua pengurus.

Karena tak ada itikat baik dan beberapa kali buat onar dan ”teror” di kantor Badan Pengelola, serta beberapa kali mediasi tak buahkan hasil, bahkan mensomasi pengurus PPPSRS SPA lebih dahulu, akhirnya pengurus PPPSRS SPA mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Barat. Saat ini proses persidangan sedang berjalan dalam tahap pembuktian.

BACA JUGA: Ciptakan Hubungan Harmonis, Badan Pengelola: Ini yang Harus Dilakukan Badan Pengelola Apartemen

Terbaru, muncul pemberitaan di beberapa media, yang lagi-lagi diduga sumbernya dari Tergugat yang mempersoalkan Akta Pengesahan PPPSRS yang dituduh dibuat asal-asalan. Dengan mengatasnamakan temuan Redaksi yang menyatakan Notaris mengeluarkan Akta dengan tidak mencantumkan Nomor dan Tanggal.

Malah pemberitaan tersebutlah yang asal-asal, mengada-ada, dan tidak paham apa yang tulisnya. Awalnya yang ia persoalkan adalah AKTA PENGESAHAN PPPSRS, sementara yang dibahas adalah AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA PPPSRS HUNIAN DAN BUKAN HUNIAN SUDIRMAN PARK.

Jelas ini menunjukan ketidakpahaman penulis berita atau sumber yang memberikan data. Kalau yang dimaksud adalah Akta Pengesahan PPPSRS itu tidak ada, yang ada adalah SK Pengesahan dan Pencatatan Pengurus PPPSRS yang dikeluarkan/diterbitkan oleh DPRKP DKI Jakarta.

Kalau Akta Pernyataan Keputusan RUALB itu memang dibuat oleh Notaris, No. 027 dan yang tertera tanggal 19 November 2022, terdapat lampiran akta berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS SPA, yang diupload foto cover itu adalah Lampiran dari Akta tersebut, sehingga memang tidak diberikan tanggal dan nomor.

BACA JUGA: Pemilik Unit Apartemen Tak Mau Bayar IPL dan “Intimidasi”, PPPSRS SPA Terpaksa Tempuh Jalur Hukum

Dimana dalam rapat tersebut dilakukan perubahan AD/ART PPPSRS SPA  menyesuaikan Pergub DKI No.70 th 2021. Perubahan AD/ART hanya salah satu agenda dalam Rapat tersebut, ada agenda lainnya yakni pemilihan susunan Pengurus dan Pengawas periode 2022-2025, dimana AD/ART dan susunan Pengurus dan Pengawas telah dicatatkan dan mendapat pengesahan dari DPRKP.

Sehingga kuat dugaan, tuduhan yang ugal-ugalan melalui media yang dilakukan Sanny Suharli tanpa dasar. Ini hanya pengalihan isu untuk lari dari isu utama yaitu tidak berniat menyelesaikan kewajibannya.

Padahal terkait tunggakan IPL dan SF dan legal standing PPPSRS SPA sudah berkali-kali dijelaskan baik oleh Badan Pengelola, Pengurus Pengawas PPPSRS, bahkan pejabat DPRKP, tapi Sanny Suharli tetap tidak mau tahu, malah meneror dan bersurat ke sana kemari tanpa ada dasar yang jelas. ***

Leave a Reply