Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Jakarta, Polda Metro Tetapkan Tersangka

Avatar
Tersangka berinisial LSN saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Polda Metro Jaya menetapkan seorang oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap di Tinggi (Kejati) DKI .

“Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di , Minggu.

banner 225x100

Ade Ary menjelaskan, pada 27 Mei 2025, pelaku mengirimkan sejumlah tangkapan layar berita online yang mengkritik Kejati DKI kepada , disertai ajakan bertemu.

Dalam pesannya, LS menulis, “barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang.” Namun, menolak dengan alasan kesibukan.

BACA JUGA: Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Ucapkan Terimakasih kepada Wartawan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari LS, di antaranya satu unit ponsel, tas, surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai Rp5 juta pecahan Rp100 ribu.

LS diduga melakukan pemerasan menggunakan media elektronik dan/atau mengancam membongkar rahasia. Ia dijerat pasal 45 ayat (10) Jo. pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

Sebelumnya, Kejati DKI menyampaikan bahwa pria berinisial LSN yang ditangkap pada Rabu (28/5) mengaku sebagai wartawan dan terkadang juga mengklaim sebagai anggota LSM.

“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI , Syahron Hasibuan, Kamis (29/5).

BACA JUGA: Kompolnas Tuntut Polda Malut Untuk Tanggapi Dugaan Kasus Penghalangan dan Kekerasan Terhadap Wartawan

Syahron mengungkapkan bahwa LS mengikuti jalannya persidangan, lalu mengirim dan tuduhan kepada melalui WhatsApp. Ia bahkan membuat pemberitaan dan melakukan aksi unjuk rasa, menuduh TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan tersangka atas seseorang berinisial AJ.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.***

Leave a Reply