Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Ucapkan Terimakasih kepada Wartawan

Avatar
Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso saat memberikan keterangan di Bapas Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (18/8/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu, .

Setelah menyelesaikan proses administrasi terkait kebebasannya, Jessica menyampaikan ucapan terima kasih, namun tidak memberikan banyak komentar kepada media sebelum segera masuk ke mobil sedan bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

banner 225x100

“Terima kasih teman-teman atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembebasan Jessica telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Timur dan Bapas sebagai bagian dari persyaratan.

BACA JUGA:Seorang Pembunuh Pengidap Skizofrenia Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

Meskipun telah bebas, Jessica masih harus mematuhi sejumlah ketentuan dari lapas karena statusnya yang masih bersyarat.

“Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas,” kata Otto.

Jessica dibebaskan tepat pada pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya. Kasus ini mendapatkan perhatian luas pada tahun 2016 karena melibatkan kematian Wayan Mirna Salihin akibat yang mengandung sianida.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan () Kementerian Hukum dan RI mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

BACA JUGA: Komnas HAM Kunjungi TKP Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon untuk Kumpulkan Informasi

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024

Pembebasan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi , pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.***

Leave a Reply