Sedangkan yang rutin membayar IPL selalu menolak atau mempertanyakan bila ada rencana menaikkan IPL. Karena itu selalu sulit menaikkan tarif IPL. Padahal, biaya pengelolaan apartemen makin lama makin mahal seiring usia bangunannya yang makin tua.
“Karena itu kalau sekarang mau dikenakan PPN, perhimpunan penghuni yang mengelola apartemen pasti akan mengalami defisit yang membuat pengelolaan apartemen memburuk atau bahkan tidak berjalan,” tutur Adjit.
Sebelumnya dalam sebuah acara Arifin mengatakan, pengenaan PPN terhada IPL apartemen bukan hal baru, tapi sudah lama diterapkan.
Dasarnya PP Nomor 49/2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.
“Di PP 49 itu ada yang dikecualikan (dari PPN). Jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan,” kata Arifin seperti dikutip CNN Indonesia.
Arifin menyebutkan, yang dikenakan PPN pada IPL apartemen adalah jasa atas pengurusan fasilitas seperti listrik dan air. Karena itu selama ini penghuni apartemen sering membayar tarif listrik dan air di atas tagihan.
“Misalnya tagihan listriknya 50, kemudian ditambah senilai biaya tertentu. Bayarnya jadi 70 sampai 80, kan ada selisih itu. Kalau misalnya invoice-nya dipisah, yang terutang (PPN) jasanya saja,” jelas Arifin.
Arifin menambahkan, pungutan PPN atas IPL apartemen sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Jadi, pengenaan PPN terhadap IPL apartemen sebenarnya sudah lama diterapkan, tapi penghuni tidak menyadarinya.
BACA JUGA: GAWAT! Uang Urunan (IPL) Pemilik dan Penghuni Apartemen akan Dikenai PPN? P3RSI Gelar Talkshow
“Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus mungut PPN, sama kayak jual buku, PPN-nya yang nanggung pembeli. Di medsos seolah-olah ini aturan baru yang akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (penghuni) enggak nyadar aja, enggak ada aturan baru kok itu,” kata Arifin.***