“Kalau di Permen PUPR Nomor 23, sebelum mengganti Permen 14, itu ada di dalam lampiran AD/ADRT, di situ ada syarat mengurus dan mengawasi di sana, tapi kemudian setelah dirubah dengan permen 14 ditarik ke dalam batang tubuh yaitu di dalam pasal 21, agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tapi dengan simplifikasi,” kata dia.
Adapaun syarat menjadi anggota PPPSRS yakni:
- Berusia 21 tahun
- Warga Negara Indonesia
- Berdomisili di apartemen yang akan diurus
- Pemilik unit dari apartemen yang akan diurus
- Tidak sedang menjadi pengurus di apartemen lain
- Tidak boleh memiliki ikatan darah dengan anggota lain di dalam satu lingkup kepengurusan. ***