“Kalau di Permen PUPR Nomor 23, sebelum mengganti Permen 14, itu ada di dalam lampiran AD/ADRT, di situ ada syarat mengurus dan mengawasi di sana, tapi kemudian setelah dirubah dengan permen 14 ditarik ke dalam batang tubuh yaitu di dalam pasal 21, agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tapi dengan simplifikasi,” kata dia.
Adapaun syarat menjadi anggota PPPSRS yakni: