NALARNESIA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan pribadi pada Jumat, 18 April 2025.
Kebijakan ini tidak diberlakukan karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Isa Almasih atau Yesus Kristus.
“Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat, karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Penghentian sementara sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak Lancar Tanpa Ganjil-Genap
Kebijakan serupa sebelumnya juga diberlakukan pada 28 Maret hingga 7 April 2025, menyusul libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Syafrin menyebutkan bahwa penerapan sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Senin, 21 April 2025. Sistem ini berlaku setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB, dan diterapkan di 26 titik di wilayah Jakarta.
Beberapa ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan ganjil genap meliputi:
Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
BACA JUGA: Komisi XII DPR RI Sidak SPBU, Tidak Temukan Keganjilan dalam Kualitas BBM
Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Jakarta Timur: Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.
Jakarta Barat: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman.
Bagi para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa surat tilang dari kepolisian. Selain itu, denda maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***