Pengadilan Militer Tolak Permohonan Restitusi bagi Korban Penembakan Bos Rental

Avatar
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom/pri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan ganti rugi () kepada dalam kasus penembakan yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, , pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Jakarta, Selasa.

banner 225x100

“Bahwa atas permohonan yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” ujar Arif.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketidakmampuan terdakwa dalam membayar restitusi bagi keluarga meninggal, Ilyas Abdurrahman, serta luka berat, Ramli.

BACA JUGA: Polres Jaktim Sita Mobil Milik Bos Rental yang Meregang Nyawa Usai Dikeroyok

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

“Menimbang bahwa para terdakwa tidak mampu membayar, tetap melekat pada diri para terdakwa dan tidak menutup kemungkinan suatu saat para terdakwa atau pihak ketiga dapat menyelesaikannya,” tambah Arif.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pihak keluarga korban masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan baru secara perdata di masa mendatang.

Selain itu, permohonan restitusi dinilai tidak tepat karena perkara ini juga melibatkan terdakwa lain, yakni Isra alias Ires (39) dan Ajat Supriatna (29).

BACA JUGA: Dua Orang WNA Hilang di Gunung Agung Kini Telah Ditemukan Basarnas

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan beberapa komponen yang tidak termasuk dalam perhitungan restitusi, seperti pembayaran angsuran bulanan mobil rental, yang tidak dikategorikan sebagai ganti rugi atas kehilangan kekayaan. Hal ini mengacu pada Pasal 4 huruf a Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

Selain itu, besaran restitusi yang diajukan dinilai tidak sesuai karena perhitungannya berdasarkan skema kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme, sedangkan kasus ini tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi karena ketiga terdakwa telah dijatuhi hukuman pokok serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh oditur militer sebelumnya.

Sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa anggota (AL) untuk membayar ganti rugi kepada korban. KLK Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada korban luka, Ramli.

BACA JUGA: Tragis! Jasad Perempuan di Kontrakan Tangerang Ternyata Dibunuh Oknum Anggota TNI AD

Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara.***

Leave a Reply