NALARNESIA.COM – Iuran Pengelolaan Lingkungan atau IPL apartemen merupakan salah satu biaya yang harus dibayar oleh penghuni apartemen secara rutin.
Sesuai namanya, IPL apartemen adalah biaya maintenance atau biaya perawatan yang dipungut oleh manajemen apartemen setiap bulannya.
Iuran ini nantinya akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pemeliharaan dan perawatan di lingkungan apartemen.
Nah, bagi kamu yang berencana tinggal di hunian vertikal, sangat penting untuk mengetahui seluk-beluk dari biaya IPL.
Iuran ini bersifat wajib, bahkan ketentuan pengenaannya sudah tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA: GAWAT! Uang Urunan (IPL) Pemilik dan Penghuni Apartemen akan Dikenai PPN? P3RSI Gelar Talkshow
Agar tidak keliru, simak seluk-beluk mengenai IPL apartemen di bawah ini.
Dasar Hukum IPL Apartemen
Landasan hukum mengenai kewajiban membayar IPL apartemen diatur dalam sejumlah perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP).
Misalnya dalam Pasal 57 Undang-Undang (UU) No.20/2011 tentang Rumah Susun atau Pasal 78 PP No.13/2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Dari kedua beleid tersebut disebutkan bahwa pengelola apartemen punya kewenangan untuk menarik biaya IPL sebagai iuran pengelolaan hunian vertikal atau rumah susun.
Iuran tersebut dibebankan kepada pemilik atau penghuni dengan mempertimbangkan biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
BACA JUGA: Ada Tomcat di Apartemen, Warga GMR Tak Panik, Ini yang Dilakukan Badan Pengelola