NALARNESIA.COM – Gugatan perkara batas usia capres-cawapres disampaikan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.
Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 ditemukan laporan gugatan batas usia capres-cawapres yang tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Almas telah mengajukan gugatan terhadap Gibran atas dugaan wanprestasi dalam dua perkara terpisah. Perkara pertama telah mencapai tahap pemberitahuan putusan dalam waktu 9 hari.
Sementara itu, perkara kedua dengan klasifikasi yang sama telah didaftarkan pada Senin, 29 Januari 2024, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
BACA JUGA: 3 Tuntutan Demo Kepala Desa di Depan Gedung DPR, Perpanjang Masa Jabatan hingga 9 Tahun
Pada gugatan kedua, perkara tersebut saat ini berada pada sidang pertama dan telah berlangsung selama 2 hari. Dalam gugatan pertama, Almas mengklaim kerugian sebesar Rp 10 juta akibat tindakan Gibran.
Alasan Almas mengajukan gugatan ke PN Solo dikarenakan dirinya merasa tidak dihargai. Sebelumya ia yang mengajukan gugatan perihal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu sehingga membuat Gibran dapat maju bersama Prabowo Subianto ke Pilpres 2024.
Humas PN Solo, Bambang Aryanto membenarkan gugatan tersebut.
“Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini,” kata Bambang, saat dikonfirmasi.
Dalam surat itu juga Gibran Rakabuming Raka tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Almas yang telah membantunya.
BACA JUGA: Kepada Rakyat Aceh, Ini Janji-janji Mahfud MD Jika Ganjar – Mahfud Menang Pilpres 2024
“Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut,” kata dia.