Uang dari MS kepada AGK diberikan secara tunai langsung kepada AGK maupun melalui ajudannya, serta melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga yang terafiliasi dengan AGK, dan perusahaan yang terkait dengan keluarganya.
Penyidik KPK juga menemukan bukti bahwa MS memberikan uang kepada AGK terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, ada pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.
Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: KPK Sebut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Capai 900 Miliar Rupiah
Sementara itu, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dengan dakwaan menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (5/6), JPU KPK, Rio Vernika Putra, menyatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu melalui rekening milik sekretaris pribadinya, keluarganya, maupun milik terdakwa sendiri.
Jaksa memerinci bahwa dari Rp99,8 miliar yang diterima AGK, sebesar Rp87 miliar diterima melalui transfer secara bertahap ke 27 rekening berbeda di berbagai bank.***