“Yang kedua itu perannya (dinas) sebagai pengawasan dalam hal pengelolaan rumah susun, baik benda bersama, tanah Bersama pengelolaan dan bagian bersama,” jelasnya.
Dalam hal ini, dinas memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pengelolaan PPPSRS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ilham, peran dinas tidak dapat dipersempit hanya pada tahap pembentukan PPPSRS. Ia menegaskan bahwa dinas berperan luas, mencakup pembinaan serta pengendalian organisasi tersebut.
BACA JUGA: Pemilik/Penghuni Wajib Bentuk PPPSRS, Apa Itu PPPSRS? Simak Penjelasannya!
“Jadi peran dinas selain sebagai pembina, dia juga mempunyai fungsi pengendalian karena secara normatif dan secara tegas dicantumkan,” ucap Ilham.
“Maka jangan terlalu sempit menafsirkan peran dinas dalam pembentukan PPPSRS, karena peran dinas sebenarnya sangat luas yaitu berkaitan dengan pembinaan dan pengendalian,” lanjutnya.***