Peran Strategis Dinas dalam Pembentukan dan Pengelolaan PPPSRS Menurut UU Nomor 20 Tahun 2011

Avatar
Ilustrasi Apartemen.
banner 468x60

“Yang kedua itu perannya () sebagai pengawasan dalam hal pengelolaan , baik benda bersama, Bersama pengelolaan dan bagian bersama,” jelasnya.

Dalam hal ini, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 225x100

Menurut Ilham, peran tidak dapat dipersempit hanya pada tahap pembentukan . Ia menegaskan bahwa dinas berperan luas, mencakup pembinaan serta pengendalian organisasi tersebut.

BACA JUGA: Pemilik/Penghuni Wajib Bentuk PPPSRS, Apa Itu PPPSRS? Simak Penjelasannya!

“Jadi peran dinas selain sebagai pembina, dia juga mempunyai fungsi pengendalian karena secara normatif dan secara tegas dicantumkan,” ucap Ilham.

“Maka jangan terlalu sempit menafsirkan peran dinas dalam pembentukan , karena peran dinas sebenarnya sangat luas yaitu berkaitan dengan pembinaan dan pengendalian,” lanjutnya.***

Leave a Reply