NALARNESIA.COM – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) merupakan sebuah organisasi yang berada di sebuah apartemen atau rumah susun (rusun). Mereka bertugas untuk memelihara lingkungan apartemen atau rusun agar senantiasa nyaman untuk ditinggali.
Untuk itu, dalam pembentukannya, PPPSRS tidak sembarangan dilakukan. Pembentukan PPPSRS seringkali melibatkan warga apartemen atau rusun sekaligus dinas pemerintahan terkait.
Lantas Apa Peran Dinas Dalam Pembentukan PPPSRS?
Salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, M Ilham Hermawan menjelaskan bahwa peran dinas dalam pembentukan PPPSRS tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2011.
BACA JUGA: 1 Tahun PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka Ajak Warga Bersinergi Ciptakan Toleransi
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai peran pembinaan terhadap PPPSRS oleh dinas dengan meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan.
“Sebenarnya sudah jelas ya, bahwa peran dinas itu sebagai pembina, pembina yang mempunyai fungsi mempunyai kewenangan dan mempunyai tugas. Jadi dia sebagai pembina dalam penyelenggaraan rumah susunnya termasuk dalam pembentukan P3SRS,” kata Ilham.
Lebih lanjut, peran Dinas untuk PPPSRS juga tertuang dalam Pasal 70 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2011. Di pasal tersebut disebutkan tentang peran dinas yang meliputi pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS, pengelolaan bagian bersama, benda Bersama dan tanah Bersama.
“Dan kemudian di pasal 70 undang-undang nomor 20 tahun 2011, peran (dinas) itu kemudian diperkuat kembali bahwa pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk dinas juga mempunyai peran terhadap pengendalian dan pengendalian ini dalam tahapan penyelenggaraan rumah susun,” ujarnya.
BACA JUGA: Wujudkan Visinya, PPPSRS Kalibata City Luncurkan Komunitas Pondfit
Ilham mengatakan bahwa terdapat dua fungsi pengawasan dinas terhadap pembentukan PPPSRS. Dua hal tersebut meliputi pengawasan pembentukan dan pengawasan pengolaan yang dilakukan PPPSRS.
“Salah satu tahapannya itu pengelolaan, nah dalam hal pengelolaan langsung ditunjuk nih peran dinas itu, (sebagai) pengendalian atau pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS,” kata Ilham.