Perwira Polisi Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Banda Aceh

Avatar
Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya oknum polisi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/8/2024). ANTARA/M Haris SA
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda telah menuntut Purwanto, seorang perwira menengah polisi, dengan hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan jenis sabu-sabu.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang . Serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

banner 225x100

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Yuni Rahayu dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda pada Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh yang diketuai oleh Said Hasan, dengan Zainal Hasan dan Zulkarnain sebagai hakim anggota.

Purwanto, yang berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP), hadir di persidangan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

BACA JUGA: PN Medan Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Untuk Terdakwa Kurir Narkoba yang Bawa 53 KG Sabu

Selain Purwanto, JPU juga menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Samsuardi, seorang anggota polisi berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu), yang terlibat dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya, yaitu Murdani dan Suwandi, yang merupakan warga sipil, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara masing-masing.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar para terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, para terdakwa akan menjalani hukuman tambahan berupa enam bulan kurungan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan jenis sabu-sabu dengan berat total 100,51 gram. tersebut dibeli oleh para terdakwa di Kabupaten Bireuen pada awal Januari 2024.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Orang Sindikat Pengedar Narkoba

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka akan mengajukan nota pembelaan. Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum mereka, para terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 September 2024 untuk mendengarkan nota pembelaan dari keempat terdakwa dan penasihat hukum mereka.***

Leave a Reply