Perwira Polisi Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Banda Aceh

Avatar
Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya oknum polisi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/8/2024). ANTARA/M Haris SA
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Negeri Banda Aceh telah menuntut Aji Purwanto, seorang , dengan hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam jenis sabu-sabu.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

banner 225x100

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Yuni Rahayu dalam persidangan yang berlangsung di Banda Aceh pada Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh yang diketuai oleh Said Hasan, dengan Zainal Hasan dan Zulkarnain sebagai hakim anggota.

Aji Purwanto, yang berpangkat ajun komisaris besar (AKBP), hadir di persidangan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

BACA JUGA: PN Medan Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Untuk Terdakwa Kurir Narkoba yang Bawa 53 KG Sabu

Selain Aji Purwanto, JPU juga menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Samsuardi, seorang anggota berpangkat ajun inspektur satu (aiptu), yang terlibat dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya, yaitu Murdani dan Suwandi, yang merupakan warga sipil, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara masing-masing.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar para terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, para terdakwa akan menjalani hukuman tambahan berupa enam bulan kurungan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa terlibat dalam jenis sabu-sabu dengan berat total 100,51 gram. Narkoba tersebut dibeli oleh para terdakwa di Kabupaten Bireuen pada awal Januari 2024.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Orang Sindikat Pengedar Narkoba

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka akan mengajukan nota pembelaan. Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum mereka, para terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 September 2024 untuk mendengarkan nota pembelaan dari keempat terdakwa dan penasihat hukum mereka.***

Leave a Reply