NALARNESIA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa dalam pemilihan gubernur (pilgub), APBD provinsi akan digunakan, sementara pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.
“Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota,” ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024 malam.
Meskipun demikian, dalam pemilihan serentak antara gubernur dan wali kota, pembiayaan akan dilakukan secara berbagi (sharing) dengan menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang telah diatur. Hasyim juga mengonfirmasi bahwa KPU telah menyiapkan hal ini.
“Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024,” jelasnya.
BACA JUGA: Pilkada 2024 Akan Diselenggarakan Serentak di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota
Seluruh provinsi dan kabupaten/kota telah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024, dan penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada juga sudah siap secara keseluruhan.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
BACA JUGA: Jelang Libur Lebaran, Polres Sukabumi Siapkan Personel Demi Mencegah Pungli
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***