Dedi pergi mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara Tanajudin menunggu di kamar kos. Di lokasi yang dituju, Dedi menemukan sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan kunci tergantung. Di dalam bagasi mobil tersebut, Dedi menemukan empat karung berisi sabu-sabu dan pil happy five.
“Terdakwa Dedi membawa mobil itu menuju kos-kosan. Namun, saat di tengah jalan, mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tutur Nurhendayani.
Ketika polisi melakukan pemeriksaan, mereka menemukan empat karung yang berisi narkoba di bagasi mobil yang dikendarai oleh Dedi.
BACA JUGA: KPAI Dorong Pengawasan Jajanan Anak-anak dengan Kemasan yang Menarik
Dalam interogasi, Dedi mengaku bahwa narkoba tersebut milik Toman, dan dirinya hanya diberi tugas untuk mengambil dan mengantarkannya. Dia juga menyatakan bahwa Tanajudin membantunya dengan menunggu di kamar kos.
Polisi kemudian menangkap Tanajudin di kamar kos dan membawa kedua terdakwa beserta barang bukti, yaitu 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five, ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.***