PN Medan Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Untuk Terdakwa Kurir Narkoba yang Bawa 53 KG Sabu

Avatar
Dua terdakwa kurir sabu-sabu tertunduk ketika mendengarkan vonis majelis hakim di Ruang Sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
banner 468x60

Dedi pergi mengambil dengan menggunakan kendaraan umum, sementara Tanajudin menunggu di kamar kos. Di lokasi yang dituju, Dedi menemukan sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan kunci tergantung. Di dalam bagasi mobil tersebut, Dedi menemukan empat karung berisi dan .

“Terdakwa Dedi membawa mobil itu menuju kos-kosan. Namun, saat di tengah jalan, mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan petugas Satres Polrestabes ,” tutur Nurhendayani.

banner 225x100

Ketika melakukan pemeriksaan, mereka menemukan empat karung yang berisi di bagasi mobil yang dikendarai oleh Dedi.

BACA JUGA: KPAI Dorong Pengawasan Jajanan Anak-anak dengan Kemasan yang Menarik

Dalam interogasi, Dedi mengaku bahwa narkoba tersebut milik Toman, dan dirinya hanya diberi tugas untuk mengambil dan mengantarkannya. Dia juga menyatakan bahwa Tanajudin membantunya dengan menunggu di kamar kos.

kemudian menangkap Tanajudin di kamar kos dan membawa kedua terdakwa beserta barang bukti, yaitu 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five, ke Polrestabes untuk diproses lebih lanjut.***

Leave a Reply