NALARNESIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong.
“Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Kamis, 18 April 2024.
Selain itu, mereka juga akan melakukan analisis mendalam terhadap rekaman video ceramah tersebut, termasuk melibatkan pelapor dalam kasus ini yaitu Farhat Abbas.
“Termasuk pendalaman barang bukti yang beredar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kalibata City Penuh Warna Toleransi
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang disinyalir merendahkan praktik ibadah zakat dan shalat dalam Islam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Gilbert Lumoindong dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
“Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 16 April 2024 oleh Farhat Abbas sebagai pelapor. Dalam laporannya, Farhat menggugat dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, khususnya pasal 156 a yang menegaskan tindakan yang menghasut permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Pendeta Gilbert, saat diminta klarifikasi, hanya menyampaikan permohonan maaf terkait isi ceramahnya yang menuai kontroversi. Sebelumnya, video ceramahnya menjadi viral karena membandingkan ibadah shalat dan zakat dalam Islam dengan praktik ibadah umat Kristen.
BACA JUGA: Menlu China dan Jokowi Bahas Soal Investasi Transportasi di IKN
Kontroversi ini mencuat karena penggunaan bahasa yang dianggap merendahkan dan tidak menghormati keyakinan umat Islam. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini dengan seksama, termasuk mengumpulkan bukti dari berbagai sumber dan mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait.
Pendeta Gilbert Lumoindong, sebagai tokoh agama yang dikenal luas, menghadapi tekanan publik dan tuntutan klarifikasi lebih lanjut terkait ceramahnya. Kasus ini juga menyoroti sensitivitas dalam berbicara tentang agama di Indonesia, yang memiliki beragam keyakinan dan nilai-nilai yang harus dihormati dan dilindungi.
“Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, Insya Allah ke depan lebih baik,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu, 17 April 2024.***