NALARNESIA.COM – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait penerimaan anggota Polri tahun 2023 di wilayah tersebut.
“Ada 2 tersangka yang ditangkap, satu pada 1 Maret 2024 di Cianjur Jawa Barat dan tersangka dua ditangkap 3 April 2024 di Depok Jawa Barat,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin.
Salah satu tersangka, dengan inisial AAS, merupakan seorang wartawan yang beralamat di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sementara tersangka lainnya, dengan inisial JT, adalah seorang wiraswasta yang beralamat di Depok, Jawa Barat.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah Kepolisian menerima laporan dari korban SDM warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dan HAP warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah,” ujar Kabid Humas.
BACA JUGA: Pihak Kepolisian Daerah Banten Larang Pemudik Datang ke Pelabuhan Merak Tanpa Memiliki Tiket
Modus operandi penipuan ini bermula dari laporan dua korban yang dijanjikan bahwa anak dan cucu mereka akan berhasil lolos seleksi penerimaan anggota Polri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AAS sebelumnya pernah bertemu dengan korban SDM di Batui, Kabupaten Banggai, dan mengaku memiliki kedekatan dengan seorang guru besar PTIK di Jakarta. AAS menjanjikan untuk membantu kelulusan anak dan cucu korban pada seleksi tersebut.
“JT inilah yang oleh AAS diperkenalkan kepada korban SDM sebagai Profesor JT yang biasa dipanggil profesor yang akan mengupayakan kelulusan anak dan cucu SDM serta anak dari HAP. Sebenarnya baik cucu SDM serta anak HAP ini saat proses seleksi sudah dinyatakan tidak lulus,” jelas Kabidhumas.
“Selain menjanjikan kelulusan, modus lain untuk meyakinkan korban, AAS dan JT mengirimkan tiga surat atau dokumen file pdf seolah-olah surat itu benar perihal surat pemberitahuan masuk calon siswa yang mencantumkan nama-nama calon siswa yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak lulus,” tambahnya.
BACA JUGA: Ada Oknum-oknum Tak Mau Berbagi Tolak Kebijakan Kejari Rangkul Semua Korban Robot Trading DNA Pro
Akibat tindakan kedua pelaku, korban SDM mengalami kerugian sebesar Rp 407 juta, sementara korban HAP mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Meskipun ada 14 nama calon siswa Bintara Polri lainnya dalam penerimaan tahun 2023, kejadian penipuan ini terjadi di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Penyerahan uang dilakukan secara transfer dan bertahap,”terang Kombes Pol Djoko Wienartono.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulawesi Tengah dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Diimbau kepada masyarakat Sulteng, saat ini Polda Sulteng memang sedang membuka pendaftaran menjadi anggota Polri tahun anggaran 2024, diingatkan untuk tidak melalui calo atau lewat orang yang mengaku bisa meluluskan seleksi. Seleksi masuk Polri gratis dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.***