NALARNESIA.COM – Polisi mengungkap bahwa pengelola judi online di wilayah Bogor melibatkan satu keluarga.
“Mereka ini terdiri atas bapak, ibu, dan anak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Wira menjelaskan bahwa dari 23 tersangka yang ditangkap, lima orang merupakan satu keluarga, yaitu pria berinisial EA (48), perempuan berinisial AL (48), pria berinisial NA (23), pria berinisial AT (22), dan pria berinisial IL (44).
“Mereka ini adalah teman sekolah atau kuliah dari anak atau pengelola, jadi mereka direkrut yang mudah di ajak komunikasi dan benar-benar sudah dikenal, ” katanya.
BACA JUGA: Sopir Truk Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri Karena Kalah Bermain Judi Online
Sementara itu, 18 tersangka lainnya yang berusia antara 19 hingga 22 tahun direkrut oleh anak dari para pengelola.
Wira menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki jumlah keuntungan yang diperoleh dari kejahatan ini.
“Soal keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka, ” katanya.
“Kemudian soal gaji, Wira menjelaskan para admin ini diberikan imbalan setiap bulan bervariasi berkisar Rp2 juta – Rp6 juta,” sambung Wira.
BACA JUGA: Apindo Pertimbangkan Pengajuan Judicial Review Soal Tapera ke MK
Barang bukti yang disita dalam kasus ini termasuk 45 unit ponsel, 10 buku tabungan, tiga unit komputer, sembilan kartu ATM, dua unit tablet, tiga laptop, tiga kunci apartemen yang digunakan sebagai tempat operasi, satu brankas untuk menyimpan uang hasil kejahatan, uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp2,5 miliar, dan dua unit mobil.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus judi online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.
“Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Wira menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 1 Mei 2024, ketika tim patroli cyber dari unit 2 Subdit Umum/Jatanras menemukan aplikasi game yang terindikasi sebagai judi online di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.***