Polres Jaktim Sita Mobil Milik Bos Rental yang Meregang Nyawa Usai Dikeroyok

Avatar
Petugas Polres Metro Jakarta Timur melihat kondisi mobil milik bos rental, BH yang disita di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Syaiful Hakim
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Polres Metro Jakarta Timur menyita kendaraan Honda Mobilio berwarna putih milik BH, seorang bos rental mobil yang tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, , Kabupaten , .

“Barang bukti sudah di Polrestro Jaktim. Kami sudah mengamankan mobil yang digelapkan oleh pelaku RP pada 5 November 2023, mobil tersebut sudah berganti identitas, dari pelat nomor,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Rabu, 19 Juni 2024.

banner 225x100

“Mobil sudah kami amankan dari AG, salah satu tersangka di Polresta . Untuk barang bukti sudah diamankan di Polrestro Jaktim bersama surat-surat kendaraan,” sambungnya.

Menurut keterangan, mobil tersebut disita dari seorang pelaku berinisial AG di Pati, . AG yang menguasai kendaraan tersebut mengaku tidak mengenal RP, terlapor dalam kasus penggelapan.

BACA JUGA: Kepolisian Kejar Pelaku Penjambretan di CFD Sudirman, Polisi: Diimbau Untuk Menyerahkan Diri

“Yang bersangkutan tidak secara langsung berkomunikasi dengan penyewa (terlapor inisial RP),” ucapnya.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal () Polres Metro Jakarta Timur sedang memeriksa empat saksi terkait kasus ini. Kendaraan tersebut ternyata merupakan hasil “over” kredit dari pemilik awal yang melakukan pembiayaan melalui leasing.

“Saksi diambil keterangan yang di BAP ada empat saksi, yakni pelapor B, karyawan dari pelapor berinisial HS, pemegang terakhir AG (tersangka di Pati, ) dan pihak ‘leasing' untuk mengetahui keabsahan kendaraan ini,” paparnya.

Nicolas menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkan oleh BH sekitar Februari 2024. Namun, mereka mengalami kendala dalam menemukan RP karena alamat yang diberikan oleh BH tidak akurat dan RP diduga palsu serta tidak terdaftar.

BACA JUGA: Pegawai KAI Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

“Terus tidak bisa membayar langsung ke ‘over' kredit kepada korban, almarhum,” katanya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menerbitkan surat perintah untuk sama dengan pelapor (BH) dalam mengecek keberadaan kendaraan di Banten. Namun, informasi dari BH menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sudah tidak terdeteksi di Banten.

Leave a Reply