NALARNESIA.COM – Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap tahanan berinisial Z yang melarikan diri setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan bahwa terdakwa kasus pencurian tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram karena pelariannya terjadi di bawah pengawasan jaksa.
“Tim kami mengamankan yang bersangkutan hari ini (tahanan Z) di rumah kosong dekat rumahnya di wilayah Gontoran Lingsar, Lombok Barat,” kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Sabtu, 29 Juni 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengonfirmasi penangkapan Z oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas dukungan dalam pencarian Z sejak kaburnya pada Rabu, 26 Juni 2024.
BACA JUGA: Baliho Adian di Roasting Lawannya Dari PSI: Saya Merasa Ragu
“Untuk selanjutnya, Z kami kembalikan ke Lapas Kelas II Lombok Barat,” ujar Harun.
Harun menjelaskan bahwa terdapat dua tahanan yang melarikan diri. Selain Z, ada juga tahanan berinisial SH yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada Rabu malam, 26 Juni 2024, di rumahnya di wilayah Majeluk, Kota Mataram.
Kedua tahanan tersebut kabur saat petugas pengawal dari kejaksaan hendak mengembalikan mereka ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Mereka melarikan diri dengan membuka paksa jendela dan melompat dari kendaraan tahanan ketika mobil melambat.
Aksi pelarian terjadi saat kendaraan tahanan keluar dari jalan pintas (Bypass) Bandara Internasional Lombok (BIL) dan berbelok menuju jalan perkampungan menuju Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
BACA JUGA: Pegawai KAI Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Harun juga menjelaskan bahwa sidang untuk tahanan SH dalam kasus pencurian telah mencapai tahap pembacaan putusan pada Rabu, 26 Juni 2024, dengan hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Sedangkan untuk tahanan Z, persidangan telah mencapai tahap pembacaan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 3 tahun.***