Polri Hormati Keputusan Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Avatar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
banner 468x60

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka terhadap dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.

banner 225x100

Komnas sedang melakukan pemantauan dan mendalami fakta kasus dan Eky dengan meminta keterangan dari orang-orang yang terkait dengan kasus tersebut.

BACA JUGA: Polda Jabar Membantah Isu Keterlibatan Anak Pejabat dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.

Selama pemantauan dan penyelidikan akhir Mei lalu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Inspektorat Pengawasan Daerah Jabar, serta meninjau lokasi kejadian pembunuhan dan Eky di Cirebon, .***

Leave a Reply