NALARNESIA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan telah menangkap empat tersangka terkait judi online atau daring (judol) yang berhubungan dengan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
“Kasus yang kami lakukan penangkapan adalah website (situs web) Agen 138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.
Himawan menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut adalah JO, JG, AHL, dan KW. JO diketahui sebagai residivis judol pada 2023, yang sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama 7 bulan.
“Tiga orang tersangka, JO, JG, dan AHL, ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2025. Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal (penarikan), dan operator customer service (layanan pelanggan) website Agen 138,” ujarnya.
BACA JUGA: MUI dan Ulama Bersatu Perangi Judi Online Demi Bangun Ekonomi Syariah
Selanjutnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025.
“Peran tersangka KW sebagai manajer customer service dari website Agen 138. Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polri berhasil menyita uang sebesar Rp5,18 miliar. Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menetapkan satu orang berinisial KK dalam daftar pencarian orang (DPO). KK diduga menjadi pemilik dan pengendali dari situs web judol Agen 138.
Himawan menambahkan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
BACA JUGA: Polda Kepri Ungkap Modus Baru Judi Online Lewat Komunitas Motor
Pengajuan tersebut berkaitan dengan rekening yang digunakan untuk operasional situs web judol Agen 138, dengan nilai harta kekayaan mencapai Rp552,65 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo.
Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara,” kata Himawan.***