NALARNESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terhadap usulan penggunaan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menyediakan berbagai jalur hukum yang dapat digunakan untuk menangani permasalahan yang muncul dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Idham menekankan bahwa UU Pemilu tersebut telah merinci berbagai mekanisme penyelesaian untuk semua masalah yang terkait dengan tahapan tersebut.
“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2024.
BACA JUGA: Program Makan Siang Prabowo Tingkatkan Risiko Fiskal RI
Idham Holik menjelaskan adanya dua opsi jalur hukum yang dapat diambil. Apabila terjadi pelanggaran administratif, Idham menyoroti bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat menjadi lembaga penyelesaian yang relevan.
Selain itu, dalam situasi di mana terdapat perselisihan atau sengketa terkait hasil pemilu, Idham menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani perkara tersebut.
“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa bawaslu yg menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Idham.
Untuk itu, Idham mengajak masyarakat menegakkan demokrasi sesuai jalur konstitusional berdasarkan hukum perundang-undangan.
BACA JUGA: Beres Pemilu 2024, Luhut Langsung Beri Karpet Merah Investor Asing
“Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” tegas Idham.
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendukung penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024.
Ganjar Pranowo mengajukan usulan kepada dua partai politik pendukungnya, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk memanfaatkan hak angket di DPR sebagai upaya untuk menginvestigasi dugaan kecurangan pada Pemilu Presiden 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 19 Januari 2024.***